Merupakan kerjasama pembiayaan UMROH dengan pihak ke tiga dimana jama'ah yang sudah berniat pergi umroh dananya ditalangin dulu, selanjutnya Jama'ah menyicil bayar ke pihak ke tiga.
Saat ini kami sudah bekerjasama dengan pihak pembiayaan shariah-nya seperti AMITRA dan MITRANET yang kantor cabangnya sudah tersebar di kota kota besar di seluruh Indonesia. In Syaa Allah proses dana talangan Umroh ini dilakukan secara Shar’i di bawah pengawasan DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.044/DSN-MUI/VIII/2004.
Terima kasih,
Manajemen
Bekerjasama dengan AMITRA SHARIAH dan MITRANET, proses mudah dengan persyaratan yang mudah seperti: KTP, KK dan dianggp layak (lolos) Pengajuan Umroh Bayar Belakangan dilakukan oleh marketing dari AMITRA sesuai dengan wilayah calon jamaahnya.
Proses pengajuan pembiayaan di AMITRA Shariah standard selama seminggu sudah selesai.