Harap Tunggu...
0812-8080-2150 | Hubungi Kami

Masuk Sebagai Jamaah

Belum Terdaftar? Daftar

Hak, Kewajiban dan Pedoman Marketing

HAK DUTA UMROH (AGEN):

1. Mendapatkan materi alat-alat promosi seperti: materi presentasi, x-banner, spanduk, kartu nama dan alat-alat promosi lainnya yang diperlukan dalam bentuk file siap dicetak.

2. Mendapatkan informasi yang akurat dan benar semua Paket Umrah dan Haji Khusus yang ada di Dutarizkia Tour & Travel. 

3. Menentuan kegiatan promosi dan juga teknis pendaftaran lain yang lebih simple buat calon jamaah hingga pemberangkatan.

4. Mendapatkan pembinaan dan support berupa informasi maupun strategi dan teknik agar Duta Umroh bisa menjual produk paket umroh dengan semestinya.

5. Mengusulkan pengajuan seorang Pembimbing Umrah atau TL (Team Leader) yang akan ditugaskan pada saat pelaksanaan Umrah apabila jumlah jamah yang diberangkatkan minimal25 Jamaah dalam satu pemberangkatan.

6. Menerima Ujroh/Komisi akan diberikan langsung  apabila pembayaran DP dari Jamaah sudah dibayarkan minimal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  diberikan Ujrohnya sebesar Rp. 1juta,  Sisa Ujrohnya akan dibayarkan apabila pembayaran biaya minimal sudah mencapai sebesar Rp.25.000.000,-. (duapuluh lima juta rupiah) atau Lunas.

b. Aktif Income dari Refferal Duta Umroh Rp. 500.000,- per jamaah yang diberangkatka

7. Mengusulkan waktu keberangkatan jamaah apabila jumlah jamaah minimal 25 orang, minimal tiga bulan sebelum jadwal tersebut atau memilih waktu pemberangkatan sesuai jadwal pemberangkatan dari Kantor Pusat.

8. Memperoleh Penghasilan (semua satuan Rupiah per Jamaah) dari:a. Jamaah sendiri  sebesar Rp.1.000.000,- s/d Rp.3.000.000,- (tergantung Paket)n oleh Duta Umroh yang menjadi referralnya.

c. Aktif  Income dari Refferal Duta Utama Rp.100.000,- per jamaah yang diberangkatkan oleh Duta Utama yang menjadi referralnya.

9. Memperoleh jasa rekrut atas merekrut Duta Utama serta Duta Umroh lainnya (Bukan dibawah koordinasi Duta Utama yang sama) hanya satu kali aja:

     > Rp.1.000.000 per Duta Utama bila Duta Utama membayar Rp.2.500.000,-

     > Rp.1.500.000 per Duta Utama bila Duta Utama membayar Rp.5.000.000,-

     > Rp.150.000,- per Duta Umroh orang lain bila Duta Umroh yang direkrut membayar Rp.500.000,

     > Bila Duta Umroh Promo Gratis atau di luar program di atas, maka tidak ada jasa rekrut.

10. Memperoleh Free/Gratis Umroh:

a. Sebagai Jamaah  bila Duta Umroh memperoleh Jamaah dari Duta Umroh sendiri secara Akumulatif minimal sebanyak 40 Jamaah.

b. Diberi kesempatan Sebagai Tour Leader (TL) bila mempunyai kemampuan apabila Duta Umroh berhasil membawa jamaah dalam satu pemberangkatan paket Umroh minimal sebanyak 25 jamaah.

 

KEWAJIBAN DUTA UMROH (AGEN):

1. Berkewajiban untuk mempromosikan Paket Umrah yang ada di Dutarizkia Tour & Travel yang dikelola melalui SOSMED dan presentasi, pameran atau bentuk promosi lainnya yang diikuti, baik secara manual maupun dengan cara online sistem;

2. Mempelajari semua fitur dan produk yang dijual yang ada di dalam sistem online, mulai dari proses informasi yang ada, cara daftar, booking dan bayar paket yang dipilih calon jamaah dalam sistem online.

3. Menjelaskan produk umroh dan haji khusus sesuai dengan informasi produk dan SOP yang ada.

4. Memastikan proses teknis mulai dari pendaftaran hingga pemberangkatan Jamaah.

5. Selama perjanjian ini berlaku, Duta Umroh mengikatkan dirinya untuk hanya menjual Paket Umrah & Haji milik Dutarizkia aja.

6. Membantu Jamaah dalam proses persiapan document PASPOR, dan membayar biaya Paket Umrah yang dipilih sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Bisa memberangkatkan Jamaah minimal 1 (satu) jamaah dalam setiap 1 (satu) tahun umroh, apabila tidak bisa maka secara otomatis sistem keanggotaannya dalam sistem non aktif.

8. Duta Umroh tidak diperkenankan menerima uang pembayaran langsung dari jamaah, Segala bentuk pendaftaran akan dianggap sah apabila sudah ada bukti dan validasi dari Bank terkait atau jika sudah terbaca pada sistem online yang dimaksud.

 

PEDOMAN MARKETING:

I. PEDOMAN MARKETING DUTA UTAMA (PERWAKILAN)

1. HARIAN

  • Sebagai Ownner Duta Umroh, melakukan Posting ke tiga Media Sosial yakni WhatsApp, Facebook dan Instagram. Sementara ini dilakukan secara manual. Dalam waktu dekat semuanya dilakukan melalui digital Dutarizkia (website Dutarizkia).

Bahan/ Sumber Data/Media

Bahan/Sumber Data/Media

  • Via WhatsApp
  • Via Telephone
  • Via Massenger yang ada diwebsite atau Android (ongoing).

Bahan/Sumber Data/Media

  • Calon Jamaah yang sudah mendaftar dan membayar DP
  • Duta Umroh yang membawa Calon Jamaah tersebut
  • Website Dutarizkia.

2. MINGGUAN

Evaluasi offline dengan para Duta Umroh yang ada dibawah Duta Utama setiap hari Jumat

Bahan/Sumber Data/Media

  • Form Evaluasi Duta Umroh
  • Website Dutarizkia (ongoing)
  • Notulen meeting yang ditandatangai Kepala Perwakilan yang diterima semua Duta Umroh yang dibawahi Duta Utama dan tembusan ke Kantor Pusat via WA →  wa.me/6281280802150
  • Evaluasi online dengan Kantor Pusat via Zoom Meet setiap hari Sabtu.

Bahan/Sumber Data/Media

  • Notulen meeting offline  Kepala Perwakilan dgn Duta Umroh
  • Brusur kompetitor bila ada permasalahan harga dan fasilitas
  • Lainnya yang dianggap perlu seperti surat dari Pihak ke-3
  • Menyebarkan Brosur pada saat jumatan di beberapa tempat penitipan Brosur di beberapa Masjid yakni minimal 2 Masjid.

Bahan/Sumber Data/Media

  • Brosur di website dan atau Brosur Khusus Permintaan Duta Utama.

3. BULANAN

  • Melakukan silaturahmi dengan Pengurus KBIH setempat dimana Kantor Perwakilan berada (Kota atau Kabupaten yang sama). Minimal sebulan 2-3 KBIH.

Bahan/Sumber Data/Media

  • Mesin pencari Google dan isi/ketik kantor kbih bogor kota, lalu klik:  Terlihat cukup lengkap nama KBIH, no telp dan posisi Kantor.
  • Proposal kerjasama dari Kantor Pusat Dutarizkia (akan dikirim dalam format pdf agar bagus diprint).
  • Melakukan silaturahmi dengan pihak Bank dan Pembiayaan Syariah bila Duta Utama danTim membuka pembiayaan sebagai alternatif pembayaran. Ini yang kita sebut Syiar Segmentasi.

Bahan/Sumber Data/Media

  • Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dutarizkia dengan Bank & Pembiayaan Syariah
  • Melakukan silaturahmi dengan Kemenag setempat dan Instansi Pemerintahan lainnya serta ke Perusahaan setempat untuk melakukan kerja sama memberangkatkan Umroh Pegawai dengan sitem Pembiayaan Syariah (Dana Talangan Syariah). Minimal 1-2 Instansi dan atau Perusahaan per bulan.

Bahan/Sumber Data/Media

  • Proposal kerjasama dari Kantor Pusat Dutarizkia (akan dikirim dalam format pdf agar bagus diprint).
  • Paket Umroh yang ada di website Dutarizkia
  • Brosur khusus dari Kantor Pusat bila ada permintaan khusus dari Perwakilan dan Tim dengan berbagai Paket Umroh.

II. PEDOMAN MARKETING DUTA UMROH (AGEN)

1. HARIAN

  • Melakukan Posting ke tiga Media Sosial yakni WhatsApp, Facebook dan Instagram. Sementara ini dilakukan secara manual. Dalam waktu dekat semuanya dilakukan melalui digital Dutarizkia (website Dutarizkia).

Bahan/ Sumber Data/Media

Bahan/Sumber Data/Media

  • Calon Jamaah yang sudah mendaftar dan membayar DP
  • Website Dutarizkia.
  • Menyebarkan Brosur yang ada Refferal Duta Umroh yang bersangkutan  dengan sistem Scan Barcode ditempat-tempat Strategis seperti Mading Pengumuman (Majalah Dinding) di Masjid, Sekolah, Perguruan Tinggi. Perusahaan, Instansi Pemerintahan. Minimal 1 hari 1 tempat.

Bahan/Sumber Data/Media

  • Brosur Khusus Permintaan Duta Umroh.

2. MINGGUAN

  • Evaluasi offline dengan para Duta Umroh lainnya dengan Duta Utama setiap hari Jumat

Bahan/Sumber Data/Media

  • Form Evaluasi Duta Umroh (terlampir)
  • Website Dutarizkia (ongoing)
  • Notulen meeting yang ditandatangai Kepala Perwakilan yang diterima semua Duta Umroh.
  • Evaluasi online dengan Kantor Pusat via Zoom Meet setiap hari Sabtu.

Bahan/Sumber Data/Media

  • Notulen meeting offline  Kepala Perwakilan dgn Duta Umroh
  • Brusur kompetitor bila ada permasalahan harga dan fasilitas
  • Lainnya yang dianggap perlu seperti surat dari Pihak ke-3
  • Menyebarkan Brosur pada saat jumatan di beberapa tempat penitipan Brosur di beberapa Masjid yakni minimal 2 Masjid per minggu.

Bahan/Sumber Data/Media

  • Brosur di website dan atau Brosur Khusus Permintaan Duta Utama.

3. BULANAN

  • Melakukan Edukasi Jamaah KBIH ke Kantor KBIH setempat setelah Kepala Perwakilan telah sepakat Pengurus KBIH.

Bahan/Sumber Data/Media

  • Bahan Presentasi dari Kantor Pusat