Harap Tunggu...
0812-8080-2150 | Hubungi Kami

Masuk Sebagai Jamaah

Belum Terdaftar? Daftar

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Waspadai Jebakan Calo dan Pengepul Jamaah !!!

  • Home
  • Paket Umroh
  • Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Waspadai Jebakan Calo dan Pengepul Jamaah !!!

Image

Oleh: Suherman – Dutarizkia Tour & Travel

Komunitas Pengusaha Tour & Travel Kota Bogor menggelar silaturahim dan dialog bersama Bapak Indra Karmawan, S.Ag, M.M.Pd, selaku Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Bogor. pada hari kamis tertanggal 6 Nopember 2026 Pertemuan ini membahas isu penting yang sedang hangat di dunia perjalanan ibadah, yaitu legalisasi Umrah Mandiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Kantor-Umrah-Haji-Bogor

Umrah Mandiri Kini Resmi Diperbolehkan, Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membawa perubahan signifikan terhadap regulasi sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 2019. Salah satu poin penting dalam undang-undang terbaru ini adalah dilegalkannya pelaksanaan umrah secara mandiri. Artinya, individu kini diperbolehkan menunaikan ibadah umrah tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)  dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Syarat Umrah Mandiri yang Wajib Dipahami, Umrah mandiri bukan berarti bebas tanpa aturan. Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan umrah secara mandiri hanya boleh dilakukan oleh individu atau keluarga inti yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang cukup mengenai:

  • Prosedur perjalanan luar negeri
  • Kebijakan dan mekanisme visa umrah
  • Aturan imigrasi dan transportasi internasional
  • Bahasa dan komunikasi lintas negara
  • Dokumen syarat wajib keberangkatan umrah seperti paspor, visa, tiket, dan bukti akomodasi resmi

Dengan kata lain, umrah mandiri hanya bisa dilakukan oleh mereka yang benar-benar paham dan siap secara administrasi, finansial, serta teknis perjalanan.Larangan Keras: Pengepul dan Calo Jamaah Terancam Pidana, Dalam dialog bersama Kemenag, ditegaskan pula bahwa larangan keras berlaku bagi individu atau kelompok yang:

  • Mengumpulkan jamaah dari masyarakat umum (non keluarga inti)
  • Menerima setoran atau pembayaran dari jamaah
  • Mengatur keberangkatan umrah tanpa izin resmi sebagai PPIU

Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyelenggaraan umrah ilegal, dan berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU No.14 Tahun 2025. “Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.” Dengan demikian, siapa pun yang berperan sebagai pengepul jamaah atau calo perjalanan umrah tanpa izin resmi, dapat dijerat pidana penjara hingga 8 tahun dan denda besar.

Menimbang Pro dan Kontra di Lapangan, Meski banyak pihak menyambut baik kebijakan umrah mandiri sebagai bentuk kemudahan beribadah bagi masyarakat yang mandiri dan berpengalaman, namun ada pula kekhawatiran bahwa aturan ini bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Para pelaku industri travel resmi (PPIU) menilai penting adanya pengawasan dan edukasi publik agar jamaah tidak tertipu oleh oknum yang mengaku bisa memberangkatkan umrah “mandiri” dengan biaya murah namun tanpa izin. Kemenag juga menyampaikan bahwa aturan turunan dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan umrah mandiri akan segera diterbitkan, guna memperjelas batasan, mekanisme, serta perlindungan hukum bagi jamaah dan penyelenggara.

Dutarizkia Tour & Travel:  Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi berizin Kemenag RI, selalu mendukung kebijakan pemerintah untuk membuka ruang kemudahan beribadah, namun tetap dalam koridor keamanan dan legalitas resmi sesuai aturan yang berlaku.

Dengan sistem resmi PPIU Dutarizkia memastikan setiap calon jamaah:

  • Terdaftar resmi di Kementerian Agama
  • Mendapat bukti pembayaran dan visa umrah resmi
  • Terlindungi secara hukum dan administrasi
  • Mendapat pendampingan spiritual dan teknis selama perjalanan

Kami mengajak masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran umrah tanpa izin resmi, yang mengatasnamakan “umrah mandiri” namun ternyata dilakukan oleh pengepul tidak berizin.

Penutup, Legalisasi Umrah Mandiri melalui UU No. 14 Tahun 2025 adalah langkah maju dalam kebebasan beribadah. Namun kebebasan itu harus diiringi dengan pemahaman, tanggung jawab, dan kehati-hatian. Pilihlah penyelenggara umrah yang resmi dan terpercaya. Pastikan setiap langkah ibadah Anda menuju Tanah Suci adalah langkah yang aman, sah, dan penuh keberkahan.

#Ke Baitullah Semakin Mudah


Partner Airline Domestik & Internasional