Harap Tunggu...
0812-8080-2150 | Hubungi Kami

Masuk Sebagai Jamaah

Belum Terdaftar? Daftar

Dilegalkannya Umrah Mandiri: Siapa Diuntungkan, Siapa yang Dikorbankan?

  • Home
  • Berita
  • Dilegalkannya Umrah Mandiri: Siapa Diuntungkan, Siapa yang Dikorbankan?

Image

Oleh: Suherman - Dutarizkia Tour & Travel

Sebuah Refleksi dan Sikap Elegan Menyikapi Disahkannya UU No.14 Tahun 2025

Guncangan yang Datang dari Senayan

Tidak semua guncangan datang dari tanah Arab. Kadang, justru dari meja sidang Senayan.

Begitulah kira-kira rasa yang muncul setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.UU baru ini resmi melegalkan konsep “Umrah Mandiri” — sebuah terobosan yang di atas kertas tampak modern, namun di baliknya menyimpan potensi ketimpangan kebijakan. Bagi sebagian pihak, ini mungkin langkah progresif. Namun bagi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), keputusan ini terasa seperti “tepukan halus di pundak” yang justru menyakitkan: Apakah negara masih percaya kepada kami sebagai pelayan tamu-tamu Allah?

Umrah Mandiri dan Potensi Ketimpangan

Keputusan untuk melegalkan Umrah Mandiri menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar:

1 Siapa yang benar-benar diuntungkan?
2 Siapa yang justru dikorbankan?
3 Apakah kebijakan ini sudah adil, aman, dan konstitusional?

Diskusi tentang Judicial Review (JR) pun mulai mengemuka. Bukan karena ingin melawan negara, tetapi karena ada rasa janggal dalam logika hukum dan tata kelola kebijakan yang perlu diluruskan.

Ada yang Janggal dalam Logika Hukum

1. Aspek Konstitusionalitas

Pasal tentang Umrah Mandiri berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 — yang menjamin hak warga negara atas perlindungan dan kepastian hukum.
Ketika ibadah lintas negara diserahkan sepenuhnya kepada individu tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penipuan atau keterlantaran jamaah?

2. Aspek Kelembagaan

Negara seolah “menyerahkan tanggung jawab” kepada individu, padahal umrah bukan wisata biasa. Ibadah ini menyangkut otoritas lintas yurisdiksi, keselamatan jamaah, dan reputasi bangsa di mata dunia.

3. Aspek Tata Kelola

UU ini tampak lebih respon terhadap Saudi Vision 2030 dibanding Indonesia Vision 2045.
Semangatnya “respon Saudi”, bukan “visi bangsa”. Negara terlihat terburu-buru menyesuaikan diri dengan pasar global tanpa menyiapkan fondasi domestik yang kokoh.

Mengapa Judicial Review Relevan

Dari sudut pandang kebijakan publik dan good governance, lahirnya UU ini terkesan tanpa kajian mendalam. Tidak ada analisis regulatory impact terhadap jamaah, industri umrah, maupun sistem keuangan syariah yang menopang sektor ini.

Tiga prinsip utama tata kelola yang baik — transparency, accountability, dan responsiveness — seolah diabaikan. Publik tidak banyak tahu, pelaku usaha tidak banyak diajak bicara, dan suara akademisi tenggelam dalam riuhnya politik.

Karena itu, langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi bukanlah perlawanan.Justru merupakan mekanisme koreksi konstitusional untuk memastikan arah kebijakan tetap berpihak kepada jamaah dan sesuai UUD 1945.

“Negara hukum tidak boleh kalah cepat dari negara pasar.”

Refleksi Moral Publik

Setiap perubahan besar dalam sejarah hukum lahir dari satu keberanian:
berani bertanya apakah ini adil, konstitusional, dan berpihak kepada rakyat.

Judicial Review bukan semata proses hukum, tetapi ibadah intelektual — bentuk ikhtiar menjaga keadilan kebijakan bagi umat.

Membela jamaah tidak hanya di miqat atau Masjidil Haram, tapi juga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Penutup: Kawal dengan Elegan, Bergerak dengan Bijak

Dutarizkia Tour & Travel memandang Umrah Mandiri bukan ancaman, asalkan petunjuk pelaksanaannya (juklak) diterapkan dengan adil, transparan, dan terkontrol. Inilah saatnya pelaku usaha, regulator, dan masyarakat bersinergi membangun ekosistem ekonomi umrah nasional yang berkeadilan, amanah, dan berdaya saing. “Karena bagi kami, melawan ketimpangan dengan cara elegan adalah bentuk tertinggi dari profesionalisme.”

#Ke Baitullah Semakin Mudah


Partner Airline Domestik & Internasional